Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (8:287-288), sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat: Pertama: Ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam mentalak istrinya Hafshah binti Umar bin Al-Khaththab. Setelah itu Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam rujuk dengannya.
Ath-Thalaq : 1). Ketika istri menuntut cerai pada suaminya, maka bagian dari kewajiban suami untuk mendidik istrinya, ajaklah istrinya tersebut berbicara dari hati kehati, apa ada masalah yang dipendam istri, kemudian meledak karena tidak tersampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya. Biasakan mengkomunikasi segala sesuatu dalam masalah
Apabila istri yang ditalak bain itu hamil suami tetap wajib memberinya nafkah. Pendapat ini dapat dijumpai dalam kitab al-Uddah Sarhu al-Umdah halaman 464, ุงูุจุงุฆู ูู ุงูุญูุงุฉ ุจุทูุงู ุฃู ูุณุฎ ููุง ุณููู ููุง ุจุญุงู ูููุง ุงููููุฉ ุฅู ูุงูุช ุญุงู ูุง ูุฅูุง ููุง. โ Istri yang ditalak tiga dimasa hidup Cerai baru jatuh tatkala suami menggunakan istilah cerai atau talak kepada suami. Atau menggunakan bahasa kiasan yang semua orang bisa memahami bahwa maknanya adalah cerai. Meski sudah pisah ranjang dua tahun, selama suami tidak pernah mengucapkan kata cerai atau talak, maka ia statusnya masih istri anda.9A5dv.